Minggu, 14 Desember 2014

Penyalahgunaan sarana transportasi

Pertumbuhan kendaraan di jalan yang semakin banyak dan tidak sebanding dengan pertumbuhan jalan membuat banyak orang berfikiran pendek dengan menggunakan angkutan barang sebagai angkutan orang, mayarakat yang sebagian besar berprofesi sebagai petani sayur didesa bojong menggunakannya sampai kedaerah slawi dengan alasan biaya yang lebih murah, dan memang sudah dari dahulu menggunakan angkutan moda transportasi seperti ini.
Dengan menggunakan moda yang tersebut dan terkadang berisikan sampai 12 orang bahkan lebih, mereka berdesak – desakan diatas bak kendaraan dengan barang bawaan mereka seperti barang dagangan atau barang belanjaan, tidak jarang juga orang yang membawa hewan ternaknya, Padahal pemerintah telah menyediakan angkutan umum untuk trayek daerah tersebut. Jika melihat kondisi mereka saat ini sangat jauh dari aspek keselamatan,keamanan apalagi tentang kenyamanan.
Bahaya terhadap resiko fatalitas kecelakaan, bahaya dari kejahatan di jalan dan kelelahan pada tubuh dapat mengancam mereka kapan saja karena kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dapat diduga dan bisa terjadi kapan saja dimana saja. Melihat kejadian di atas sangat bebeda dengan tujuan dari undang-undang tentang LLAJ pasal 3 huruf a yaitu “terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat,  tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa”. Kondisi seperti di atas membuat miris karena tujuan yang setinggi-tingginya berbeda dengan hasil nyata dilapangan. Hal ini juga tidak sesuai dengan pasal 137 ayat 4 bahwa angkutan umum barang tidak diperbolehkan untuk angkutan orang. "seperti mimpi yang tak pernah tewujud” seperti itulah perumpamaan untuk peraturan yang ada di Indonesia
 WHO mencatat setiap tahunnya kecelakaan lalu lintas telah menyebabkan rata-rata 1,24 juta jiwa meninggal dunia serta 50 juta jiwa mengalami luka-luka dan cacat tetap. Oleh karenanya PBB mencanangkan program decade of action for road safety (dekade aksi keselamatan jalan) untuk mengurangi kerugian akibat kecelakaan, dan di Indonesia program tersebut di implementasikan dengan membuat RUNK yaitu 5 pilar keselamatan yang terdiri dari :
Management Road Safety ( Manajemen Keselamatan Berlalu lintas)
Safer Road (Jalan yang berkeselamatan)
Safer Vehicle (Kendaraan yang berkeselamatan)
Safer People (Manusia yang berkeselamatan)
Post Crash (Pasca Kecelakaan)

Sebenarnya sebagian masyarakat secara tidak langsung pun ingin menikmati pelayanan transportasi sesuai dengan lima pilar keselamatan yang telah di kampayekan oleh pemerintah selama ini. Meraka berharap buka hanya kampaye belaka, tapi memnag dengan tindakan yagn nyata. karena hanya dengan berkampanye tanpa ada gerakan juga tidak mengubah keadaan jalan, akan tetap tidak teratur tanpa adanya menejemen jalan yang berkeselamatan, banyaknya kendaraan tua yang masih digunakan sebagai angkutan, jalan yang masih rusak,dan orang-orang yang tidak mematuhi peraturan karena kurang tegasnya penindakan terhadap pelanggar. Seandainya biaya kampaye digunakan untuk keperluan lain pada bidang lima pilar,mungkin sedikit demi sedikit bisa terihat hasilnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar