Selasa, 13 Januari 2015

DIMANA PERATURAN DITEGAKAN?


Pada Jalan Raya selatan Banjaran – Slawi terdapat sebuah pusat kegiatan yaitu pasa Banjaran. Pasar tersebut biasa ramai pengunjung dari pagi sampai malam hari,bahkan pada dini hari biasanya masih ramai karena proses transaksi para distributor langsung ke penjual di pasar. Pada saat pagi hari sampai malam Pengunjung biasa menikmati berbagai kuliner yang ada di daerah pasar tersebut. Dan melakukan kegiatan-kegiatan jual beli pada umumnya baik di dalam pasar maupun di area pertokoan. Namun, sangat disayangkan banyak pedagang yang biasa berjualan di pasar itu belum memiliki tempat yang sesuai untuk mereka berdagang. Bisa kita lihat, pedagang yang belum memiliki lahan tempat mereka berjualan, menggunakan bahu jalan pada ruas jalan Raya Banjaran sebagai alternatif mereka dalam memperjual belikan daganganya. Hal ini sangat mengganggu aktifitas dari lalu lintas di ruas jalan tersebut. Selain itu, bahu jalan pada ruas jalan tersebut terbilang cukup luas, sehingga banyak pedagang dan pengguna jalan yang memanfaatkan lahan tersebut, contohnya bisa kita lihat pada gambar, ada tukang becak yang sedang menunggu penumpang di bahu jalan. Lebar dari badan jalan tersebut sekitar + 8m diukur dari bahu jalan.
Kondisis lalu lintas pada ruas jalan Raya Selatan Banjaran memiliki permasalahan kemacetan. Pada daerah akses masuk pasar banyak terjadi konflik dikarenakan kendaraan yang keluar dari pasar mengalami konflik dengan arus lalu lintas pada ruas jalan tersebut, sehingga dapat terjadi konflik baik silang (crossing event), konflik Merge Event, diverge event, dan weave event.

Menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 29 yang mendefinisakan  Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas
sedangkan pada pasal 93 menjelaskan tentang pelaksanaanya yang harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan.  Namun pada kenyataanya tidak seperti apa yang telah diatur hal ini menunjukan kurang efektifnya pengawasaan terhadap perilaku yang melakukan pelanggaran dan tidak adanya ketegasan hukum. Semoga sebagian contoh kecil ini dapat meningkatkan kepedulian untuk memajukan transportasi di Indonesia. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar