Pertumbuhan kendaraan di jalan yang semakin banyak dan tidak sebanding dengan pertumbuhan jalan membuat banyak
orang berfikiran pendek dengan menggunakan angkutan barang sebagai angkutan
orang, mayarakat yang sebagian besar berprofesi sebagai petani sayur didesa
bojong menggunakannya sampai kedaerah slawi dengan alasan biaya yang lebih
murah, dan memang sudah dari dahulu menggunakan angkutan moda transportasi
seperti ini.
Dengan menggunakan moda yang
tersebut dan terkadang berisikan sampai 12 orang bahkan lebih, mereka berdesak
– desakan diatas bak kendaraan dengan barang bawaan mereka seperti barang
dagangan atau barang belanjaan, tidak jarang juga orang yang membawa hewan
ternaknya, Padahal pemerintah telah menyediakan angkutan umum untuk trayek
daerah tersebut. Jika melihat kondisi mereka saat ini sangat jauh dari aspek
keselamatan,keamanan apalagi tentang kenyamanan.
Bahaya terhadap resiko fatalitas
kecelakaan, bahaya dari kejahatan di jalan dan kelelahan pada tubuh dapat
mengancam mereka kapan saja karena kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak
dapat diduga dan bisa terjadi kapan saja dimana saja. Melihat kejadian di atas
sangat bebeda dengan tujuan dari undang-undang tentang LLAJ pasal 3 huruf a
yaitu “terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat,
tertib, lancar, dan terpadu dengan moda
angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan
umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi
martabat bangsa”. Kondisi seperti di atas membuat miris karena tujuan yang
setinggi-tingginya berbeda dengan hasil nyata dilapangan. Hal ini juga tidak
sesuai dengan pasal 137 ayat 4 bahwa angkutan umum barang tidak diperbolehkan
untuk angkutan orang. "seperti mimpi yang tak pernah tewujud” seperti
itulah perumpamaan untuk peraturan yang ada di Indonesia
WHO mencatat setiap tahunnya kecelakaan lalu
lintas telah menyebabkan rata-rata 1,24 juta jiwa meninggal dunia serta 50 juta
jiwa mengalami luka-luka dan cacat tetap. Oleh karenanya PBB mencanangkan program
decade of action for road safety (dekade aksi keselamatan jalan) untuk
mengurangi kerugian akibat kecelakaan, dan di Indonesia program tersebut di implementasikan
dengan membuat RUNK yaitu 5 pilar keselamatan yang terdiri dari :
Management Road Safety (
Manajemen Keselamatan Berlalu lintas)
Safer Road (Jalan yang
berkeselamatan)
Safer Vehicle (Kendaraan yang
berkeselamatan)
Safer People (Manusia yang
berkeselamatan)
Post Crash (Pasca Kecelakaan)
Sebenarnya sebagian masyarakat
secara tidak langsung pun ingin menikmati pelayanan transportasi sesuai dengan
lima pilar keselamatan yang telah di kampayekan oleh pemerintah selama ini.
Meraka berharap buka hanya kampaye belaka, tapi memnag dengan tindakan yagn
nyata. karena hanya dengan berkampanye tanpa ada gerakan juga tidak mengubah
keadaan jalan, akan tetap tidak teratur tanpa adanya menejemen jalan yang
berkeselamatan, banyaknya kendaraan tua yang masih digunakan sebagai angkutan,
jalan yang masih rusak,dan orang-orang yang tidak mematuhi peraturan karena
kurang tegasnya penindakan terhadap pelanggar. Seandainya biaya kampaye
digunakan untuk keperluan lain pada bidang lima pilar,mungkin sedikit demi
sedikit bisa terihat hasilnya.