Pada
Jalan Raya selatan Banjaran – Slawi terdapat sebuah pusat kegiatan yaitu pasar
Banjaran. Pasar tersebut biasa ramai pengunjung dari pagi sampai malam
hari,bahkan pada dini hari biasanya masih ramai karena proses transaksi para
distributor langsung ke penjual di pasar. Pada saat pagi hari sampai malam
Pengunjung biasa menikmati berbagai kuliner yang ada di daerah pasar tersebut.
Dan melakukan kegiatan-kegiatan jual beli pada umumnya baik di dalam pasar
maupun di area pertokoan. Namun, sangat disayangkan banyak pedagang yang biasa
berjualan di pasar itu belum memiliki tempat yang sesuai untuk mereka
berdagang. Bisa kita lihat, pedagang yang belum memiliki lahan tempat mereka
berjualan, menggunakan bahu jalan pada ruas jalan Raya Banjaran sebagai
alternatif mereka dalam memperjual belikan daganganya. Hal ini sangat
mengganggu aktifitas dari lalu lintas di ruas jalan tersebut. Selain itu, bahu
jalan pada ruas jalan tersebut terbilang cukup luas, sehingga banyak pedagang
dan pengguna jalan yang memanfaatkan lahan tersebut, contohnya bisa kita lihat
pada gambar, ada tukang becak yang sedang menunggu penumpang di bahu jalan.
Selain itu perilaku pengguna jalan yang kurang disiplin juga menjadi penyebab
tingginya resiko kecelakaan contohnya perilaku agresive driving seperti menyiap
yang sering dilakukan di dapan area pintu masuk pasar. Permasalahan yang tidak
kalah seriusnya adalah masalah parkir,banyak kendaraan, khususnya kendaraan sepeda
motor yang melakukan kegiatan jual beli maupun roda empat dalam proses bongkar
muat memilih mengambil antara bahu jalan
dan badan jalan sebagai tempat parkir mereka karena memang tidak ada fasilitas
parkir yang cukup memadai dan memang sifat tidak peduli mereka tentang apa
dampak dari perbuatan yang mereka lakukan. Pedagang kaki lima sudah sangat
mengganggu lalu lintas ditambah lagi dengan masalah parkir yang belum tertib.
Hal ini sangat berdampak buruk bagi kelancaran lalu lintas di ruas jalan
tersebut. Selain itu juga dengan banyaknya jumlah angkutan umum yang menunggu
penumpang menjadikan daerah di depan pasar tersebut menjadi tempat mangkal
angkutan umum sehingga memperparah situasi diruas jalan tersebut. Permasalahan
seperti ini adalah cerminan kurang perhatiannya pemerintah dalam permasalahan keselamatan
untuk masyarakaat. Oleh karena itu sebelum adanya tindak lanjut dari pemerintah
terkait, pengetahuan tentang tinnginya resiko kecelakaan ini diharapkan menjadi
titik tumpu masyarakat untuk mawas diri dan sadar terhadap pentingnya
keselamatan untuk kita semua dan menjadi masyarakat yang berkeselamatan.
keselamatan transportasi jalan
Selasa, 13 Januari 2015
DIMANA PERATURAN DITEGAKAN?
Pada Jalan Raya
selatan Banjaran – Slawi terdapat sebuah pusat kegiatan yaitu pasa Banjaran.
Pasar tersebut biasa ramai pengunjung dari pagi sampai malam hari,bahkan pada
dini hari biasanya masih ramai karena proses transaksi para distributor
langsung ke penjual di pasar. Pada saat pagi hari sampai malam Pengunjung biasa
menikmati berbagai kuliner yang ada di daerah pasar tersebut. Dan melakukan
kegiatan-kegiatan jual beli pada umumnya baik di dalam pasar maupun di area
pertokoan. Namun, sangat disayangkan banyak pedagang yang biasa berjualan di
pasar itu belum memiliki tempat yang sesuai untuk mereka berdagang. Bisa kita
lihat, pedagang yang belum memiliki lahan tempat mereka berjualan, menggunakan
bahu jalan pada ruas jalan Raya Banjaran sebagai alternatif mereka dalam
memperjual belikan daganganya. Hal ini sangat mengganggu aktifitas dari lalu
lintas di ruas jalan tersebut. Selain itu, bahu jalan pada ruas jalan tersebut
terbilang cukup luas, sehingga banyak pedagang dan pengguna jalan yang
memanfaatkan lahan tersebut, contohnya bisa kita lihat pada gambar, ada tukang
becak yang sedang menunggu penumpang di bahu jalan. Lebar dari badan jalan
tersebut sekitar + 8m diukur dari bahu jalan.
Kondisis lalu
lintas pada ruas jalan Raya Selatan Banjaran memiliki permasalahan kemacetan.
Pada daerah akses masuk pasar banyak terjadi konflik dikarenakan kendaraan yang
keluar dari pasar mengalami konflik dengan arus lalu lintas pada ruas jalan
tersebut, sehingga dapat terjadi konflik baik silang (crossing event), konflik Merge
Event, diverge event, dan weave event.
Menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 29 yang mendefinisakan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah
serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan,
pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam
rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran Lalu Lintas
sedangkan pada pasal 93 menjelaskan tentang pelaksanaanya yang harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan. Namun pada kenyataanya tidak seperti apa yang telah diatur hal ini menunjukan kurang efektifnya pengawasaan terhadap perilaku yang melakukan pelanggaran dan tidak adanya ketegasan hukum. Semoga sebagian contoh kecil ini dapat meningkatkan kepedulian untuk memajukan transportasi di Indonesia. Amin.
sedangkan pada pasal 93 menjelaskan tentang pelaksanaanya yang harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan. Namun pada kenyataanya tidak seperti apa yang telah diatur hal ini menunjukan kurang efektifnya pengawasaan terhadap perilaku yang melakukan pelanggaran dan tidak adanya ketegasan hukum. Semoga sebagian contoh kecil ini dapat meningkatkan kepedulian untuk memajukan transportasi di Indonesia. Amin.
Faktor Penyebab Kecelakaan
Faktor - Faktor Penyebab Kecelakaan
Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia ataupun binatang. Kecelakaan lalu lintas telah menelan korban jiwa sekitar 1,2 juta manusia setiap tahunnya menurut WHO. Kita harus senantiasa waspada dengan selalu memperhatikan faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Ada tiga faktor utama yang dapat menyebabkan terjadikanya kecelakaan. Pertama adalah faktor manusia, kedua adalah faktor kendaraan dan yang terakhir adalah faktor jalan. Kombinasi dari ketiga faktor itu bisa saja terjadi, antara manusia dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan. Disamping itu masih ada faktor lingkungan, cuaca yang juga bisa berkontribusi terhadap kecelakaan.
Ada tiga faktor utama yang dapat menyebabkan terjadikanya kecelakaan. Pertama adalah faktor manusia, kedua adalah faktor kendaraan dan yang terakhir adalah faktor jalan. Kombinasi dari ketiga faktor itu bisa saja terjadi, antara manusia dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan. Disamping itu masih ada faktor lingkungan, cuaca yang juga bisa berkontribusi terhadap kecelakaan.
Faktor manusia
Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberlakukan atau pula pura-pura tidak tahu. Selain itu manusia sebagai pengguna jalan raya sering sekali lalai bahkan ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraan, tidak sedikit angka kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena membawa kendaraan dalam keadaan mabuk, mengantuk, dan mudah terpancing oleh ulah pengguna jalan lainnya yang mungkin dapat memancing gairah untuk balapan.
Faktor kendaraan
Faktor kendaraan yang paling sering terjadi adalah ban pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab lainnya. Keseluruhan faktor kendaraan sangat terkait dengan teknologi yang digunakan, perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan.
Untuk mengurangi faktor kendaraan perawatan dan perbaikan kendaraan diperlukan, disamping itu adanya kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara reguler.
Faktor jalan
Faktor jalan terkait dengan kecepatan rencana jalan, geometrik jalan, pagar pengaman di daerah pegunungan, ada tidaknya median jalan, jarak pandang dan kondisi permukaan jalan. Jalan yang rusak/berlobang sangat membahayakan pemakai jalan terutama bagi pemakai sepeda motor.
Faktor kendaraan yang paling sering terjadi adalah ban pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab lainnya. Keseluruhan faktor kendaraan sangat terkait dengan teknologi yang digunakan, perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan.
Untuk mengurangi faktor kendaraan perawatan dan perbaikan kendaraan diperlukan, disamping itu adanya kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara reguler.
Faktor jalan
Faktor jalan terkait dengan kecepatan rencana jalan, geometrik jalan, pagar pengaman di daerah pegunungan, ada tidaknya median jalan, jarak pandang dan kondisi permukaan jalan. Jalan yang rusak/berlobang sangat membahayakan pemakai jalan terutama bagi pemakai sepeda motor.
Faktor Cuaca
Hari hujan juga memengaruhi unjuk kerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena penghapus kaca tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegunungan.
Dengan mengindahkan peraturan lalu lintas, merawat kendaraan secara berkala, mewaspadai setiap medan rawan kecelakaan serta mengatur saat dan perlengkapan yang tepat untuk berkendara sesuai kondisi cuaca semoga dapat membuat perjalanan kita lancar dan aman.
Hari hujan juga memengaruhi unjuk kerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena penghapus kaca tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegunungan.
Dengan mengindahkan peraturan lalu lintas, merawat kendaraan secara berkala, mewaspadai setiap medan rawan kecelakaan serta mengatur saat dan perlengkapan yang tepat untuk berkendara sesuai kondisi cuaca semoga dapat membuat perjalanan kita lancar dan aman.
Minggu, 14 Desember 2014
Penyalahgunaan sarana transportasi
Pertumbuhan kendaraan di jalan yang semakin banyak dan tidak sebanding dengan pertumbuhan jalan membuat banyak
orang berfikiran pendek dengan menggunakan angkutan barang sebagai angkutan
orang, mayarakat yang sebagian besar berprofesi sebagai petani sayur didesa
bojong menggunakannya sampai kedaerah slawi dengan alasan biaya yang lebih
murah, dan memang sudah dari dahulu menggunakan angkutan moda transportasi
seperti ini.
Dengan menggunakan moda yang
tersebut dan terkadang berisikan sampai 12 orang bahkan lebih, mereka berdesak
– desakan diatas bak kendaraan dengan barang bawaan mereka seperti barang
dagangan atau barang belanjaan, tidak jarang juga orang yang membawa hewan
ternaknya, Padahal pemerintah telah menyediakan angkutan umum untuk trayek
daerah tersebut. Jika melihat kondisi mereka saat ini sangat jauh dari aspek
keselamatan,keamanan apalagi tentang kenyamanan.
Bahaya terhadap resiko fatalitas
kecelakaan, bahaya dari kejahatan di jalan dan kelelahan pada tubuh dapat
mengancam mereka kapan saja karena kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak
dapat diduga dan bisa terjadi kapan saja dimana saja. Melihat kejadian di atas
sangat bebeda dengan tujuan dari undang-undang tentang LLAJ pasal 3 huruf a
yaitu “terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat,
tertib, lancar, dan terpadu dengan moda
angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan
umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi
martabat bangsa”. Kondisi seperti di atas membuat miris karena tujuan yang
setinggi-tingginya berbeda dengan hasil nyata dilapangan. Hal ini juga tidak
sesuai dengan pasal 137 ayat 4 bahwa angkutan umum barang tidak diperbolehkan
untuk angkutan orang. "seperti mimpi yang tak pernah tewujud” seperti
itulah perumpamaan untuk peraturan yang ada di Indonesia
WHO mencatat setiap tahunnya kecelakaan lalu
lintas telah menyebabkan rata-rata 1,24 juta jiwa meninggal dunia serta 50 juta
jiwa mengalami luka-luka dan cacat tetap. Oleh karenanya PBB mencanangkan program
decade of action for road safety (dekade aksi keselamatan jalan) untuk
mengurangi kerugian akibat kecelakaan, dan di Indonesia program tersebut di implementasikan
dengan membuat RUNK yaitu 5 pilar keselamatan yang terdiri dari :
Management Road Safety (
Manajemen Keselamatan Berlalu lintas)
Safer Road (Jalan yang
berkeselamatan)
Safer Vehicle (Kendaraan yang
berkeselamatan)
Safer People (Manusia yang
berkeselamatan)
Post Crash (Pasca Kecelakaan)
Sebenarnya sebagian masyarakat
secara tidak langsung pun ingin menikmati pelayanan transportasi sesuai dengan
lima pilar keselamatan yang telah di kampayekan oleh pemerintah selama ini.
Meraka berharap buka hanya kampaye belaka, tapi memnag dengan tindakan yagn
nyata. karena hanya dengan berkampanye tanpa ada gerakan juga tidak mengubah
keadaan jalan, akan tetap tidak teratur tanpa adanya menejemen jalan yang
berkeselamatan, banyaknya kendaraan tua yang masih digunakan sebagai angkutan,
jalan yang masih rusak,dan orang-orang yang tidak mematuhi peraturan karena
kurang tegasnya penindakan terhadap pelanggar. Seandainya biaya kampaye
digunakan untuk keperluan lain pada bidang lima pilar,mungkin sedikit demi
sedikit bisa terihat hasilnya.
Minggu, 26 Januari 2014
KEAMANAN TRANSPORTASI IND VS AUSTRALIA
AUSTRALIA
TRANSPORTATION
Para pembuat
onar kini tidak bisa lagi seenaknya menaiki semua jenis angkutan umum di Kota
Adelaide, Australia. Hal ini menyusul diberikannya otoritas penuh bagi polisi
untuk mengeluarkan larangan langsung bagi siapa saja yangh kedapatan membuat
ulah di atas angkutan umum.
Peraturan
baru ini diberlakukan untuk mengantisipasi kelakukan penumpang yang membuat
keonaran di atas kendaraan umum yang bisa mengganggu pengemudi dan penumpang
lainnya.
Aturan
sebelumnya membatasi kewenangan polisi daan tetap membolehkan pembuat onar
menggunakan angkutan umum sementara kasusnya diproses, yang bisa memakan waktu
berbulan-bulan.
Aturan baru
ini mencakup para pemabuk dan penumpang yang berulah macam-macam, semuanya bisa
langsung diturunkan dari kendaraan umum dan dilarang menggunakan angkutan umum
hingga tiga hari. Jika kasusnya berat, yang bersangkutan akan dilarang
berbulan-bulan tidak diperbolehkan menggunakan angkutan umum.
Menteri
Transportasi Australia Selatan Chloe Fox kepada ABC mengatakan, peraturan baru
dimaksudkan menurunkan tingkat perilaku anti sosial di atas kendaraan umum di
kota itu.
Para
pengemudi angkutan umum juga telah dikategorikan sebagai "profesi yang
rawan", yang secara hukum berarti siapa saja yang mengganggu mereka akan menghadapi
ancaman yang jauh lebih berat.
"Kalau
mau naik kereta dan anda mabuk-mabukan, mengganggu orang lain, kami akan
bertindak tegas. Meskipun hal itu baru pertama kali anda lakukan, anda akan
dilarang gunakan angkutan umum," tegas Fox.
LANTAS
BAGAIMANA DENGAN INDONESIA?????
KETAJAMAN HUKUM SAAT INI !
KEBUTUHAN TRANSPORTASI
JIKA kita terbang dari Pulau
Sumatera hingga Papua, kita akan takjub melihat banyaknya pulau kecil. Kondisi
geografis Indonesia sungguh menarik. Begitu banyaknya pulau di Indonesia
sehingga timbul pertanyaan bagaimana menghubungkan pulau-pulau tersebut?
Transportasi apa yang tepat untuk menghubungkan kurang lebih 13.000 pulau
dengan penduduk kurang lebih 245 juta orang? Pembangunan infrastruktur
transportasi di Indonesia sungguh merupakan pekerjaan raksasa dan membutuhkan
visi yang kuat.Hingga saat ini, pembangunan infrastruktur transportasi masih bertumpu pada
transportasi darat. Padahal, Indonesia adalah negara kepulauan. Pembangunan
transportasi darat pun masih lebih menarik ke pembangunan jalan tol. Kalau
pilihannya membangun banyak jalan tol, apakah di masa datang jalan tol tidak
macet dengan pertambahan kendaraan?
Membangun jalan tol memang sangat menjanjikan dari sisi bisnis, tetapi tetapi
tidak dari sisi sustainability. Selain tidak sustainable, kehadiran jalan tol
di wilayah perkotaan merusak keindahan kota dan membelah wilayah desa.
Dalam konsep transportasi logistik berbasis jaringan kereta api, moda angkutan
jalan raya akan difungsikan pengumpul. Pengalihan angkutan barang dari jalan
raya ke jaringan kereta api akan menciptakan peningkatan efisiensi transportasi
logistik dan mengurangi kerusakan jalan raya.Kemacetan jalan raya yang sudah menyebar dan merata tanpa mengenal waktu
dan tempat menyebabkan biaya perjalanan semakin bertambah. Besarnya biaya
perjalanan tidak hanya diukur dari uang, tetapi juga waktu (Tamin, 2000).
Alhasil, biaya perjalanan yang bertumpu pada jalan raya semakin sulit di
prediksi. Selain waktu dan biaya, kemacetan juga berdampak pada pertambahan
emisi gas buang dan biaya sosial.Banyaknya persoalan yang mengadang di jalan raya mendorong pencarian solusi
yang mengatasi persoalan tersebut. Kemudian timbul pemikiran bagaimana memilih
moda kereta api sebagai prioritas utama angkutan manusia dan barang.Pemilihan kereta api sebagai moda transportasi darat dapat menciptakan
perjalanan manusia dan barang yang lebih efisien, aman, ramah lingkungan, dan
berkelanjutan. Pembangunan rel ganda yang sedang berlangsung dari Jakarta ke
Surabaya dan sebaliknya akan mempersingkat waktu tempuh perjalanan.Keberadaan rel ganda dari Jakarta ke Surabaya akan menciptakan perbedaan
waktu tempuh berbasis rumah ke tempat tujuan semakin tidak signifikan. Sebagai
contoh adalah perjalanan udara yang dimulai dari rumah di Jakarta ke Semarang
rata-rata bisa ditempuh sekitar empat jam. Dengan moda kereta api berbasis rel
ganda, perjalanan dapat ditempuh sekitar 5 jam.Untuk angkutan logistik, transportasi barang jauh lebih efisien menggunakan
kereta api. Transportasi AntarpulauTransportasi antarpulau sangat memengaruhi mobilitas manusia dan
pembentukan harga barang di tingkat konsumen. Menurut penulis, hingga saat ini
belum ada kajian yang serius dan komprehensif di tingkat universitas dan di
lembaga riset mengenai transportasi antarpulau. Padahal, transportasi
antarpulau sangat dominan di Indonesia sebagai negara kepulauan.Hingga saat ini, masalah klasik yang belum teratasi adalah mahalnya biaya
angkut barang antarpulau sebagai dampak dari tidak efisiennya angkutan barang.
Ketidakefisienan bersumber dari ukuran kapal, efisiensi pelayanan di pelabuhan,
kedalaman pelabuhan, distribusi produsen dan konsumen yang tidak merata di
wilayah Indonesia, sehingga kapal yang mengangkut barang pulang-pergi tidak
terisi penuh.Untuk mengatasi masalah di atas, mendistribusikan atau membangun produsen
barang yang tersebar di wilayah Indonesia. Solusi lainnya adalah mengoptimalkan
sistem transportasi barang antarpulau berbasis hub dan collector yang didukung
dengan infrastruktur ICT andal.Berbeda dari transportasi jalan raya dan antarpulau, transportasi udara
lebih efisien dan dalam sepuluh tahun ini, jumlah penumpangnya semakin
meningkat. Pertambahan jumlah penumpang dipicu oleh harga tiket pesawat yang
semakin terjangkau dan meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk melakukan
perjalanan wisata.Kemudahan melakukan perjalanan udara di wilayah Indonesia akan mendorong
peningkatan interaksi bisnis dan sosial dan kemungkinan besar berdampak positif
terhadap lalu lintas barang antarpulau. Peningkatan tersebut diharapkan dapat
meningkatkan konsumsi barang hingga ke pulau pulau kecil lainnya.Integrasi sistem transportasi untuk menciptakan perjalanan manusia dan
barang yang lebih efisien, ramah lingkungan, apalagi dalam mempersiapkan
masyarakat ekonomi ASEAN 2015 mendesak dilakukan. Pemerintah harus membuat strategi
yang brilian dan visioner supaya biaya angkut logistik di Indonesia semakin
kompetitif dan berdaya saing.tinggi.Penulis adalah Dosen Teknik Lingkungan Surya
University
Langganan:
Postingan (Atom)