Minggu, 26 Januari 2014

ANGKUTAN UMUM SAAT INI


Transportasi umum Indonesia dinilai masih jauh tertinggal ketimbang negara lain. Hal itu karena, transportasi umum di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan fasilitas sehingga kurang diminati masyarakat. Pengamat Transportasi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Djoko Stijowarno menyatakan, pemerintah seharusnya memiliki kesungguhan memperbaiki kondisi angkutan umum Indonesia.Menurut Djoko, dengan memperbaiki angkutan transportasi umum, maka akan mendorong semua kalangan masyarakat menggunakan transportasi umum, seperti yang sudah terjadi di beberapa negara lain."Pejabat dan politisi di negara lain terbiasa gunakan transportasi umum dalam mobilitas kesehariannya. Termasuk juga para CEO dan manajer perusahaan ternama sekalipun," kata Djoko, Sedangkan di Indonesia, Djoko mengungkapkan kondisi angkutan transportasi di Indonesia masih seperti gerobak sapi, sehingga tidak membuat tertarik masyarakat."Di Indonesia, masyarakat tidak mau menggunakan transportasi umum, alasannya angkutan umumnya seperti gerobak yang pengap, bau busuk, kotor, ugal-ugalan, mahal, bodi rengsek. Tapi tak ada upaya sungguh-sungguh menciptakan transportasi umum yang layak. Dibiarkan buruk agar nanti sebagian alasan gunakan kendaraan dinas," jelas DjokoPadahal, dengan memperbaiki angkutan umum dan masyarakat beralih menggunakan transportasi umum, banyak manfaat yang akan didapat, salah satunya penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM).Dirinya menambahkan, selain memperbaiki transportasi umum, seharusnya pemerintah juga memperhatikan nasib kesejahteraan supir angkutan umum dengan menerapkan sistem gaji."Di negara lain, sopir transportasi umum profesi yang terhormat dengan kesejahteraan yang cukup. Sementara di Indonesia sebagai profesi orang melarat dengan kesejahteraan pas-pasan," pungkas Djoko.Untuk itu dalam kondisi saat ini seharusnya pemerintahlah yang mengatur angkutan umum agar berprioritas pada pelayanan, tidak seperti saat ini yang berprioritas pada keuntungan. 

Selasa, 14 Januari 2014

RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN (RUNK) LLAJ


DASAR HUKUM RUNK(UU No. 22/2009, Pasal 203)Ayat (1):Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan JalanAyat (2):Untuk menjamin keselamatan LLAJ ditetapkan Rencana Umum Nasional Keselamatan LLAJ (RUNK LLAJ)yang meliputi :a.Penyusunan program nasional kegiatan LLAJ;b.Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan LLAJ;c.Pengkajian masalah keselamatan LLAJ;d.Manajemen keselamatan LLAJ. 
VISI RUNK“Keselamatan Jalan Terbaik di Asia Tenggara melalui Penguatan Koordinasi”Kata kunci:Terbaik Asia Tenggara, dan koordinasià Kinerja keselamatan jalan Indonesia di 10 negara Asia Tenggara:Ø  Urutan 9 dalam koordinasi;Ø  Urutan 10 dalam manajemen (ADB, 2004)  
PILAR 
1:Manajemen Keselamatan Jalan (Road Safety Management)
TARGET:Ø  Mendorong terciptanya kemitraan multi-sektoral
Ø Perencana dan target yang didukung oleh pengumpulan data dan bukti penelitian 
Program aksi:
1.      Penyelarasan dan Koordinasi Keselamatan Jalan Riset Keselamatan Jalan
2.      Surveilance Injury dan Sistem Informasi Terpadu Dana Keselamatan Jalan
3.      Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum Kemitraan Keselamatan Jalan
4.      Penyempurnaan Regulasi Keselamatan Jalan
Kunci sukses :
1. Penyelarasan koordinasi melalui forum LLAJ;
2. Pendataan kecelakaan lalu lintas à koordinasi dengan Polri;
3. Riset kecelakaan lalu lintas à koordinasi dengan Polri dan PU;
4. Pendanaan keselamatan jalan à komitmen Kepala Daerah;
5. Kemitraan keselamatan jalan à terutama dengan swasta
 TARGET:
Ø  Meningkatkan keselamatan kualitas perlindungan atas kualitas jaringan jalan
Ø  Implementasi penilaian infrastruktur jalan dan peningkatan perencanaan, desain, konstruksi dan pengoperasian jalan yang berkeselamatan
program aksi
1.      Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan jalan yang Berkeselamatan
2.      Pemasangan perlengkapan jalan
3.      Penyediaan jalur khusus (pejalan kaki, pesepeda, pesepeda motor)
kunci sukses
1. Perencanaan jalan yang berkeselamatan àkoordinasi dengan PU;
2. Identifikasi daerah /lokasi (potensi) rawan kecelakaan à implementasi inspeksi/audit jalan;
3. Manajemen dan rekayasa lalu lintas yang berkeselamatan;
4. Penataan lingkungan jalan yang berkeselamatan. 
Kendaraan Yang Berkeselamatan (Safer Vehicle)
Program Aksi
1.      Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan
2.      Penyelenggaraan dan Perbaikan Prosedur Uji Berkala dan uji Tipe
3.      Penanganan Overloading (Kemenhub)4.      Penghapusan Kendaraan (scrapping)
5.      Pengembangan Riset dan Desain Kendaraan Bermotor
 TARGET:
Ø  Peningkatkan teknologi keselamatan kendaraan, baik untuk keselamatan pasif maupun aktif
Ø  Skema insentif untuk mempercepat penyerapan teknologi baru.
 Kunci sukses
1.Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
2. Penanganan overloading melalui jembatan timbang;
3. Pemeriksanaan kelaikan kendaraan angkutan umum di terminal;
4. Penindakan pelanggaran kepatuhan pengoperasian kendaraan à Polri;
5. Pembinaan perbengkelan.
 Prilaku Pengguna Jalan (Safer People)
-          Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji SIM
-          Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi
-          Penggunaan Elektronik Penegakan HukumKampanye Keselamatan:
  5 faktor resiko utama plus (helm, sabuk keselamatan, speeding, mabuk, penggunaan telepon seluler, penguna jalan rentan)2. Perilaku sehat di jalan. Pendidikan Formal dan Informal Keselamatan Jalan
 Program AksiTARGET:
Ø  Penegakan hukum lalu lintas jalan yang berkelanjutan
Ø  Kesadaran
 Kunci sukses
1. Peningkatan sarana dan prasarana uji SIM à Polri
;2. Pembinaan sekolah mengemudi
;3. Penanganan terhadap 5 faktor resiko utama (helm, sabuk keselamatan, speeding, mabuk,penggunaan HP) à Polri;
4. Pendidikan formal/informal keselamatan jalan à koordinasi dengan Kemendiknas;
5. Kampanye Keselamatan.
Perawatan pasca kecelakaan (post crash)
·         Sistem Layanan Gawat Darurat Terpadu
·         Penjaminan Korban Kecelakaan yang Dirawat di Rumah Sakit Rujukan
·         Asuransi Pihak Ketiga
·         Riset PenangananKecelakaan
·         Program Rehabilitasi Pasca Kecelakaan
 Program AksiTARGET:
Ø  Peningkatan responsivitas untuk keadaan darurat
Ø  Meningkatkan kemampuan sistem kesehatan untuk memberikan perawatan darurat yang sesuai dan rehabilitasi jangka panjang.
 Kunci sukses
1.      Pembangunan sistem gawat darurat terpadu à koordinasi Kesehatan dan Polri;
2.      Kesiapan perawatan kecelakaan lalu lintas à koordinasi dengan kesehatan/ RS;
3.      Penjaminan korban kecelakaan à koordinasi dengan PT. Jasa Raharja.

PRASARANA TRANSPORTASI SAAT INI

Pada dasarnya pedoman di Indonesia dalan pembangunan dan perbaikan prasarana jalan di Indonesia sudah sesuai standar, namun kondisi eksisting sekarang belum sesuai dengan tujuan yang diharapkan sesuai undang-undang berlaku.Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas terdapat pada Pasal 93 yang berisi :1)      Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2)      Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a)      penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus;
b)      pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki;
c)      pemberian kemudahan bagi penyandang cacat;
d)      pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan aksesibilitas;
e)      pemaduan berbagai moda angkutan;
f)       pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan;
g)      pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau
h)      perlindungan terhadap lingkungan.
 Banyaknya penempatan dan kondisi fasilitas yang belum sesuai dengan peraturan menyebabkan permasalah yang mendasar pada transportasi masa sekarang ini sehinnga kelihatan kacau pada tempatnya. semoga pasal diatas bisa untuk pedoman yang pasti dalam pembangunan maupun perbaikan dalam mewujudkan tujuan transportasi sesuai Pasal 3 UU No 22 th 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan:
a.      terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
 b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; danc. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
semoga tujuan untuk kebaikan dapat tercapai. amin

TIPS MENGATASI TRAUMA PASCA KECELAKAAN

Jika anda pernah mengalami suatu kejadian kecelakaan lalu lintas, anda mungkin mempunyai dan merasakan perasaan-perasaan yang berbeda pada waktu kecelakaan dan hari-hari berikutnya setelah kecelakaan. Perasaan-perasaan yang mungkin anda rasakan antara lain:
1. Shock2. Tidak percaya bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada anda.3. Perasaan marah.4. Perasaan tegang dan cemas.5. Perasaan kawatir, ketakutan, gelisah.6. Merasa bersalah.
Sebagai tambahan, anda mungkin akan selalu mengingat kejadian kecelakaan yang menimpa anda dalam benak/pikiran anda. Anda mungkin punya pikiran atau perasaan seperti tidak bisa berhenti untuk memikirkan kejadian tersebut dan selalu teringat dalam pikiran anda.
Kebanyakan orang yang telah mengalami kecelakaan merasakan beberapa atau mungkin semua perasaan-perasaan diatas. Terkadang, perasaan-perasaan yang dirasakan dapat menjadi sangat kuat yang tetap ada atau menetap dari kehidupan normal setelah kecelakaan.
Apa perbedaan antara perasaan-perasaan normal setelah kecelakaan dan perasaan-perasaan yang menjadi lebih atau sangat kuat?
Bagi kebanyakan orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas, perasaan-perasaan yang mereka rasakan pada saat kecelakaan dan setelahnya akan menghilang seiring dengan berjalannya waktu. Akan tetapi, pada beberapa orang perasaan-perasaan yang mereka rasakan tidak menghilang atau perasaan tersebut menjadi lebih kuat, mengubah cara seseorang berpikir dan bertingkah laku. Perasaan-perasaan kuat yang menetap pada seseorang yang berlangsung lama dan mengganggu dalam kehidupan sehari-hari adalah tanda-tanda dari suatu kondisi atau keadaan yang disebut dengan stress setelah trauma/stress pasca trauma atau post traumatic stress. Jika anda mengalami stress pasca trauma, anda mungkin mempunyai beberapa gangguan atau masalah berikut ini:
1. Perasaan-perasaan ketidakenakan, kegelisahan, kekawatiran yang berlangsung terus-menerus.2. Masalah atau gangguan dalam menyetir atau mengendarai kendaraan.3. Tidak menginginkan untuk dilakukan prosedur atau pemeriksaan medis.4. Mudah tersinggung, rasa cemas atau marah yang berlebihan.5. Mimpi buruk atau gangguan tidur.6. Adanya suatu perasaan bahwa anda tidak terhubung dengan kejadian-kejadian atau orang lain.7. Selalu teringat akan kejadian kecelakaan yang terjadi pada anda dan anda tidak dapat mengendalikannya.
Bagaimana anda menghadapi perasaan-perasaan yang anda rasakan setelah kecelakaan?
1. Bicarakan dengan teman-teman dan keluarga anda selengkap-lengkapnya tentang kecelakaan yang menimpa anda dan bagaimana anda berpikir, merasakan dan bertindak pada waktu kecelakaan dan pada hari-hari setelah kecelakaan terjadi.2. Tetap aktif. Sering melakukan aktifitas fisik atau olahraga dan berpartisipasi dalam aktifitas-aktifitas apapun yang tidak mengganggu cedera yang anda derita. Dokter akan dapat banyak membantu anda, cara melakukan hal-hal tersebut dengan aman.3. Tindaklanjuti berkonsultasi dengan dokter. Dokter dapat memberikan rujukan ke unit pelayanan kesehatan lain apabila diperlukan. Dokter juga akan selalu memantau proses penyembuhan anda dan memberikan resep obat yang mungkin anda perlukan.4. Cobalah untuk kembali beraktifitas dengan rutinitas keseharian anda. Kecelakaan lalu lintas membuat beberapa orang membatasi apa yang mereka lakukan. Penting sekali untuk mencoba kembali beraktifitas seperti yang biasa anda kerjakan setiap hari, bahkan jika pada awalnya anda tidak merasa atau bisa nyaman serta takut dengan apa yang anda kerjakan5. Belajarlah untuk menjadi pengendara yang bersifat defensif/melindungi diri. Mungkin akan kesulitan untuk menyetir mobil kembali pasca terjadinya kecelakaan. Anda bisa mengurangi resiko terjadinya kembali kecelakaan atau cedera dengan hati-hati saat mengendarai kendaraan, selalu mengenakan sabuk pengaman dan hindari hal-hal yang menyebabkan anda bingung atau terganggu pada saat anda menyetir atau mengendarai kendaraan bermotor. Jangan atau hindari menyetir atau mengendarai kendaraan bermotor pada saat anda lelah. Jangan pernah minum alkohol atau obat-obatan terlarang serta obat-obat yang mempengaruhi bagaimana anda berpikir, berpendapat dan mengambil keputusan.

DIMANA PERATURAN DITEGAKAN?

DIMANA PERATURAN DITEGAKAN?


Pada Jalan Raya selatan Banjaran – Slawi terdapat sebuah pusat kegiatan yaitu pasa Banjaran. Pasar tersebut biasa ramai pengunjung dari pagi sampai malam hari,bahkan pada dini hari biasanya masih ramai karena proses transaksi para distributor langsung ke penjual di pasar. Pada saat pagi hari sampai malam Pengunjung biasa menikmati berbagai kuliner yang ada di daerah pasar tersebut. Dan melakukan kegiatan-kegiatan jual beli pada umumnya baik di dalam pasar maupun di area pertokoan. Namun, sangat disayangkan banyak pedagang yang biasa berjualan di pasar itu belum memiliki tempat yang sesuai untuk mereka berdagang. Bisa kita lihat, pedagang yang belum memiliki lahan tempat mereka berjualan, menggunakan bahu jalan pada ruas jalan Raya Banjaran sebagai alternatif mereka dalam memperjual belikan daganganya. Hal ini sangat mengganggu aktifitas dari lalu lintas di ruas jalan tersebut. Selain itu, bahu jalan pada ruas jalan tersebut terbilang cukup luas, sehingga banyak pedagang dan pengguna jalan yang memanfaatkan lahan tersebut, contohnya bisa kita lihat pada gambar, ada tukang becak yang sedang menunggu penumpang di bahu jalan. Lebar dari badan jalan tersebut sekitar + 8m diukur dari bahu jalan.
Kondisis lalu lintas pada ruas jalan Raya Selatan Banjaran memiliki permasalahan kemacetan. Pada daerah akses masuk pasar banyak terjadi konflik dikarenakan kendaraan yang keluar dari pasar mengalami konflik dengan arus lalu lintas pada ruas jalan tersebut, sehingga dapat terjadi konflik baik silang (crossing event), konflik Merge Event, diverge event, dan weave event.

Menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 29 yang mendefinisakan  Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas
sedangkan pada pasal 93 menjelaskan tentang pelaksanaanya yang harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan.  Namun pada kenyataanya tidak seperti apa yang telah diatur hal ini menunjukan kurang efektifnya pengawasaan terhadap perilaku yang melakukan pelanggaran dan tidak adanya ketegasan hukum. Semoga sebagian contoh kecil ini dapat meningkatkan kepedulian untuk memajukan transportasi di Indonesia. Amin.

Rabu, 13 November 2013

Pentingnya pendidikan pada transportasi


              Dalam permasalahan transportasi saat ini manusia masih menjadi salah satu faktor terbesar yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Kecelakaan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (UU NO.22 TAHUN 2009).
              kecelakaan sering terjadi karena banyak orang yang yang tidak mengetahui baik marka ataupun rambu jalan. Marka adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi ntuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasidaerah kepentingan lalu lintas. Rambu adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan larangan, perintah, peringatan dan petunjuk bagi pemakai jalan.
contoh 2 (dua) orang pengendara yang melewati marka lurus didaerah pasar, satu pengemudi memotong lansung marka dan satu pengemudi lain menyalip dari sebelah kiri kendaraan dengan tidak memotong marka. Dari contoh diatas pengaruh pendidikan sangat terlihat jelas dari perilaku masing-masing pengendara, disitu dapat dijelaskan bahwa semua marka tidak pasti harus sama seperti fungsinya, contoh marka diatas dapat juga diartikan bahwa untuk tidak menyalip karena pada saat menyalip pada saat itu kecepatan pasti tinggi dan disitu juga daerah pasar sehingga kepadatan pejalan kaki tinggi.
             karena rata-rata pendidikan masyarakat indonesia masih kurang dalam bertransportasi, oleh karena itu bagaimana pemerintah dalam melakukan perekayasaan supaya walaupun dengan pendidikan rendah masyarakat akan tau bagaimana mereka pada situasi dijalan. Sehingga mereka dapat selamat dalam bertransportasi.


Selasa, 29 Oktober 2013

PERENCANAAN DAERAH


M.NURUL ALFIAN
XII.05.096

MENEJEMEN KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN TEGAL
8 OKTOBER 2013

Dengan inforamsi dasar yang diperolah dari soal studi kasus, perecanaan yang menurut saya dapat dilakukan pada daerah terpecil di pegunungan dengan jumlah penduduk kurang lebih 15.000 penduduk, komoditas utama sayur dan buah, jarak dengan pusat kegiatan 15km, ruas jalan utama adalah akses satu-satunya, terdapat satu jembatan.

1.      Memperbaiki jalan lokal di pemukiman karena untuk mempercepat perpindahan lalu lintas pada pagi saat para penduduk akan berangkat dan sore setelah pulang dari bekerja.

2.      Memperlebar bahu jalan karena untuk keamanan dan keselamatan kendaraan saat membongkar muat barang produksi penduduk yang komoditas utamanya adalah sayur-manyur.

3.      Menyediakan angkutan umum barang untuk proses pengangkutan komoditas utama daerah sehingga bisa lebih terkoordinir jumlah kendaraan di daerah tersebut.

4.      Menyediakan angkutan umum orang dengan pengaturan pembatasan angkutan, karena dengan jalan ruas sebagai akses satu-satunya ditambah kegiatan para penduduk apabila musim panen masal maka jumlah kendaaran akan meningkat sehingga dapat membuat permasalahan lalu lintas. Angkutan umum orang cukup sekitar 20 kendaraan. Karena dengan jarak 15km dan kecepatan rencana dia daerah pegunungan kira-kira 30km/jam maka rotasi angkutan orang tidak akan terlalu lama. Dan juga mengingat tidak semua orang akan berkumpul pada satu waktu.

5.      Membuat fasilitas ruang tunggu (halte) disediakan tidak harus di setiap tempat, halte juga dapat disediakan di satu tempat saja karena didaerah pegunungan tidak semua rumah saling berdekatan cukup mengambil lokasi yang strategis yang denkat dengan pemukiman penduduk. Halte tersebut difungsikan untuk tempat orang menunggu angkutan orang atau angkutan barang yang akan lewat. Sehingga penumpang yang akan menggunakan ankgutan umum tidak perlu berdiri di tepi jalan.

6.      Membuat ruang parkir (parking lot design standar) khusus kira-kira 100meter sebelum pasar atau pusat kegiatan karena (menanggapi no.3) untuk proses bongkar muat barang dan penurunan orang sehingga pusat kegitan tidak berkumpul di depan pusat kegiatan sehingga dapat mengganggu lalu lintas yang melewati pasar. Selain itu juga untuk pergatian/pemilihan moda.

7.      Membuat fasilitas penerangan yang ideal karena daerah di pegunungan sering berkabut.

8.      Memasang guadril untuk keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

9.      Membuat sektor wisata perkebunan di daaerah sekitar tersebut sehingga suatu saat dapat menarik minat orang luar untuk berwista di daerah tersebut.
10.     Melakukan ketegasan dalam kepemilikan dan keguaan ruang milik jalan sehingga pada suatu saat daerah tersebut berkembang, dan membutuhkan pengembangan sistem tranportasi tidak mengalami masala dengan pihak-pihak lain.

11.    Melakukan rutinitas maintenance pada fasilitas yang telah di buat.

12.    Memilih dan Menggunakan orang-orang yang berkompeten baik dalam mengerjakan pembangunan maupun manejemen pembangunan.


Cara diatas saya rasa mampu untuk mengembangkan daerah tersebut, karena apabila tersedia sarana prasarana yang baik, maka siklus angkutan dapat berjalan dengan lancar, aman, selamat, berkapasitas, dan bebas hambatan. Distribusi komoditas juga dapat berjalan dengan lancar sehingga pendapatan daerah dapat berangsur meningkat. barang kali dapat diterapkan pada daerah yang sesuai dengan data.