DASAR HUKUM RUNK(UU No. 22/2009, Pasal 203)Ayat (1):Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan JalanAyat (2):Untuk menjamin keselamatan LLAJ ditetapkan Rencana Umum Nasional Keselamatan LLAJ (RUNK LLAJ)yang meliputi :a.Penyusunan program nasional kegiatan LLAJ;b.Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan LLAJ;c.Pengkajian masalah keselamatan LLAJ;d.Manajemen keselamatan LLAJ.
VISI RUNK“Keselamatan Jalan Terbaik di Asia Tenggara melalui Penguatan Koordinasi”Kata kunci:Terbaik Asia Tenggara, dan koordinasià Kinerja keselamatan jalan Indonesia di 10 negara Asia Tenggara:Ø Urutan 9 dalam koordinasi;Ø Urutan 10 dalam manajemen (ADB, 2004)
PILAR
1:Manajemen Keselamatan Jalan (Road Safety Management)
TARGET:Ø Mendorong terciptanya kemitraan multi-sektoral
Program aksi:
1. Penyelarasan dan Koordinasi Keselamatan Jalan Riset Keselamatan Jalan
1. Penyelarasan koordinasi melalui forum LLAJ;
2. Pendataan kecelakaan lalu lintas à koordinasi dengan Polri;
3. Riset kecelakaan lalu lintas à koordinasi dengan Polri dan PU;
Ø Meningkatkan keselamatan kualitas perlindungan atas kualitas jaringan jalan
Ø Implementasi penilaian infrastruktur jalan dan peningkatan perencanaan, desain, konstruksi dan pengoperasian jalan yang berkeselamatan
program aksi
1. Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan jalan yang Berkeselamatan
1. Perencanaan jalan yang berkeselamatan àkoordinasi dengan PU;
2. Identifikasi daerah /lokasi (potensi) rawan kecelakaan à implementasi inspeksi/audit jalan;
4. Penataan lingkungan jalan yang berkeselamatan.
Kendaraan Yang Berkeselamatan (Safer Vehicle)
Program Aksi
1. Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan
Ø Peningkatkan teknologi keselamatan kendaraan, baik untuk keselamatan pasif maupun aktif
1.Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
2. Penanganan overloading melalui jembatan timbang;
3. Pemeriksanaan kelaikan kendaraan angkutan umum di terminal;
4. Penindakan pelanggaran kepatuhan pengoperasian kendaraan à Polri;
Prilaku Pengguna Jalan (Safer People)
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji SIM
Program AksiTARGET:
Ø Penegakan hukum lalu lintas jalan yang berkelanjutan
1. Peningkatan sarana dan prasarana uji SIM à Polri
;2. Pembinaan sekolah mengemudi
;3. Penanganan terhadap 5 faktor resiko utama (helm, sabuk keselamatan, speeding, mabuk,penggunaan HP) à Polri;
Perawatan pasca kecelakaan (post crash)
· Sistem Layanan Gawat Darurat Terpadu
Ø Peningkatan responsivitas untuk keadaan darurat
1. Pembangunan sistem gawat darurat terpadu à koordinasi Kesehatan dan Polri;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar