Selasa, 14 Januari 2014

RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN (RUNK) LLAJ


DASAR HUKUM RUNK(UU No. 22/2009, Pasal 203)Ayat (1):Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan JalanAyat (2):Untuk menjamin keselamatan LLAJ ditetapkan Rencana Umum Nasional Keselamatan LLAJ (RUNK LLAJ)yang meliputi :a.Penyusunan program nasional kegiatan LLAJ;b.Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan LLAJ;c.Pengkajian masalah keselamatan LLAJ;d.Manajemen keselamatan LLAJ. 
VISI RUNK“Keselamatan Jalan Terbaik di Asia Tenggara melalui Penguatan Koordinasi”Kata kunci:Terbaik Asia Tenggara, dan koordinasià Kinerja keselamatan jalan Indonesia di 10 negara Asia Tenggara:Ø  Urutan 9 dalam koordinasi;Ø  Urutan 10 dalam manajemen (ADB, 2004)  
PILAR 
1:Manajemen Keselamatan Jalan (Road Safety Management)
TARGET:Ø  Mendorong terciptanya kemitraan multi-sektoral
Ø Perencana dan target yang didukung oleh pengumpulan data dan bukti penelitian 
Program aksi:
1.      Penyelarasan dan Koordinasi Keselamatan Jalan Riset Keselamatan Jalan
2.      Surveilance Injury dan Sistem Informasi Terpadu Dana Keselamatan Jalan
3.      Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum Kemitraan Keselamatan Jalan
4.      Penyempurnaan Regulasi Keselamatan Jalan
Kunci sukses :
1. Penyelarasan koordinasi melalui forum LLAJ;
2. Pendataan kecelakaan lalu lintas à koordinasi dengan Polri;
3. Riset kecelakaan lalu lintas à koordinasi dengan Polri dan PU;
4. Pendanaan keselamatan jalan à komitmen Kepala Daerah;
5. Kemitraan keselamatan jalan à terutama dengan swasta
 TARGET:
Ø  Meningkatkan keselamatan kualitas perlindungan atas kualitas jaringan jalan
Ø  Implementasi penilaian infrastruktur jalan dan peningkatan perencanaan, desain, konstruksi dan pengoperasian jalan yang berkeselamatan
program aksi
1.      Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan jalan yang Berkeselamatan
2.      Pemasangan perlengkapan jalan
3.      Penyediaan jalur khusus (pejalan kaki, pesepeda, pesepeda motor)
kunci sukses
1. Perencanaan jalan yang berkeselamatan àkoordinasi dengan PU;
2. Identifikasi daerah /lokasi (potensi) rawan kecelakaan à implementasi inspeksi/audit jalan;
3. Manajemen dan rekayasa lalu lintas yang berkeselamatan;
4. Penataan lingkungan jalan yang berkeselamatan. 
Kendaraan Yang Berkeselamatan (Safer Vehicle)
Program Aksi
1.      Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan
2.      Penyelenggaraan dan Perbaikan Prosedur Uji Berkala dan uji Tipe
3.      Penanganan Overloading (Kemenhub)4.      Penghapusan Kendaraan (scrapping)
5.      Pengembangan Riset dan Desain Kendaraan Bermotor
 TARGET:
Ø  Peningkatkan teknologi keselamatan kendaraan, baik untuk keselamatan pasif maupun aktif
Ø  Skema insentif untuk mempercepat penyerapan teknologi baru.
 Kunci sukses
1.Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
2. Penanganan overloading melalui jembatan timbang;
3. Pemeriksanaan kelaikan kendaraan angkutan umum di terminal;
4. Penindakan pelanggaran kepatuhan pengoperasian kendaraan à Polri;
5. Pembinaan perbengkelan.
 Prilaku Pengguna Jalan (Safer People)
-          Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji SIM
-          Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi
-          Penggunaan Elektronik Penegakan HukumKampanye Keselamatan:
  5 faktor resiko utama plus (helm, sabuk keselamatan, speeding, mabuk, penggunaan telepon seluler, penguna jalan rentan)2. Perilaku sehat di jalan. Pendidikan Formal dan Informal Keselamatan Jalan
 Program AksiTARGET:
Ø  Penegakan hukum lalu lintas jalan yang berkelanjutan
Ø  Kesadaran
 Kunci sukses
1. Peningkatan sarana dan prasarana uji SIM à Polri
;2. Pembinaan sekolah mengemudi
;3. Penanganan terhadap 5 faktor resiko utama (helm, sabuk keselamatan, speeding, mabuk,penggunaan HP) à Polri;
4. Pendidikan formal/informal keselamatan jalan à koordinasi dengan Kemendiknas;
5. Kampanye Keselamatan.
Perawatan pasca kecelakaan (post crash)
·         Sistem Layanan Gawat Darurat Terpadu
·         Penjaminan Korban Kecelakaan yang Dirawat di Rumah Sakit Rujukan
·         Asuransi Pihak Ketiga
·         Riset PenangananKecelakaan
·         Program Rehabilitasi Pasca Kecelakaan
 Program AksiTARGET:
Ø  Peningkatan responsivitas untuk keadaan darurat
Ø  Meningkatkan kemampuan sistem kesehatan untuk memberikan perawatan darurat yang sesuai dan rehabilitasi jangka panjang.
 Kunci sukses
1.      Pembangunan sistem gawat darurat terpadu à koordinasi Kesehatan dan Polri;
2.      Kesiapan perawatan kecelakaan lalu lintas à koordinasi dengan kesehatan/ RS;
3.      Penjaminan korban kecelakaan à koordinasi dengan PT. Jasa Raharja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar