DIMANA PERATURAN DITEGAKAN?
Pada Jalan Raya
selatan Banjaran – Slawi terdapat sebuah pusat kegiatan yaitu pasa Banjaran.
Pasar tersebut biasa ramai pengunjung dari pagi sampai malam hari,bahkan pada
dini hari biasanya masih ramai karena proses transaksi para distributor
langsung ke penjual di pasar. Pada saat pagi hari sampai malam Pengunjung biasa
menikmati berbagai kuliner yang ada di daerah pasar tersebut. Dan melakukan
kegiatan-kegiatan jual beli pada umumnya baik di dalam pasar maupun di area
pertokoan. Namun, sangat disayangkan banyak pedagang yang biasa berjualan di
pasar itu belum memiliki tempat yang sesuai untuk mereka berdagang. Bisa kita
lihat, pedagang yang belum memiliki lahan tempat mereka berjualan, menggunakan
bahu jalan pada ruas jalan Raya Banjaran sebagai alternatif mereka dalam
memperjual belikan daganganya. Hal ini sangat mengganggu aktifitas dari lalu
lintas di ruas jalan tersebut. Selain itu, bahu jalan pada ruas jalan tersebut
terbilang cukup luas, sehingga banyak pedagang dan pengguna jalan yang
memanfaatkan lahan tersebut, contohnya bisa kita lihat pada gambar, ada tukang
becak yang sedang menunggu penumpang di bahu jalan. Lebar dari badan jalan
tersebut sekitar + 8m diukur dari bahu jalan.
Kondisis lalu
lintas pada ruas jalan Raya Selatan Banjaran memiliki permasalahan kemacetan.
Pada daerah akses masuk pasar banyak terjadi konflik dikarenakan kendaraan yang
keluar dari pasar mengalami konflik dengan arus lalu lintas pada ruas jalan
tersebut, sehingga dapat terjadi konflik baik silang (crossing event), konflik Merge
Event, diverge event, dan weave event.
Menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 29 yang mendefinisakan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah
serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan,
pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam
rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran Lalu Lintas
sedangkan pada pasal 93 menjelaskan tentang pelaksanaanya yang harus
memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
Namun pada kenyataanya tidak seperti apa yang telah diatur hal ini
menunjukan kurang efektifnya pengawasaan terhadap perilaku yang melakukan
pelanggaran dan tidak adanya ketegasan hukum. Semoga sebagian contoh kecil ini
dapat meningkatkan kepedulian untuk memajukan transportasi di Indonesia. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar