Selasa, 13 Januari 2015

DIMANA PERATURAN DITEGAKAN?


Pada Jalan Raya selatan Banjaran – Slawi terdapat sebuah pusat kegiatan yaitu pasa Banjaran. Pasar tersebut biasa ramai pengunjung dari pagi sampai malam hari,bahkan pada dini hari biasanya masih ramai karena proses transaksi para distributor langsung ke penjual di pasar. Pada saat pagi hari sampai malam Pengunjung biasa menikmati berbagai kuliner yang ada di daerah pasar tersebut. Dan melakukan kegiatan-kegiatan jual beli pada umumnya baik di dalam pasar maupun di area pertokoan. Namun, sangat disayangkan banyak pedagang yang biasa berjualan di pasar itu belum memiliki tempat yang sesuai untuk mereka berdagang. Bisa kita lihat, pedagang yang belum memiliki lahan tempat mereka berjualan, menggunakan bahu jalan pada ruas jalan Raya Banjaran sebagai alternatif mereka dalam memperjual belikan daganganya. Hal ini sangat mengganggu aktifitas dari lalu lintas di ruas jalan tersebut. Selain itu, bahu jalan pada ruas jalan tersebut terbilang cukup luas, sehingga banyak pedagang dan pengguna jalan yang memanfaatkan lahan tersebut, contohnya bisa kita lihat pada gambar, ada tukang becak yang sedang menunggu penumpang di bahu jalan. Lebar dari badan jalan tersebut sekitar + 8m diukur dari bahu jalan.
Kondisis lalu lintas pada ruas jalan Raya Selatan Banjaran memiliki permasalahan kemacetan. Pada daerah akses masuk pasar banyak terjadi konflik dikarenakan kendaraan yang keluar dari pasar mengalami konflik dengan arus lalu lintas pada ruas jalan tersebut, sehingga dapat terjadi konflik baik silang (crossing event), konflik Merge Event, diverge event, dan weave event.

Menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 29 yang mendefinisakan  Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas
sedangkan pada pasal 93 menjelaskan tentang pelaksanaanya yang harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan.  Namun pada kenyataanya tidak seperti apa yang telah diatur hal ini menunjukan kurang efektifnya pengawasaan terhadap perilaku yang melakukan pelanggaran dan tidak adanya ketegasan hukum. Semoga sebagian contoh kecil ini dapat meningkatkan kepedulian untuk memajukan transportasi di Indonesia. Amin.

Faktor Penyebab Kecelakaan

Faktor - Faktor Penyebab Kecelakaan

Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia ataupun binatang. Kecelakaan lalu lintas telah menelan korban jiwa sekitar 1,2 juta manusia setiap tahunnya menurut WHO. Kita harus senantiasa waspada dengan selalu memperhatikan faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Ada tiga faktor utama yang dapat menyebabkan terjadikanya kecelakaan. Pertama adalah faktor manusia, kedua adalah faktor kendaraan dan yang terakhir adalah faktor jalan. Kombinasi dari ketiga faktor itu bisa saja terjadi, antara manusia dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan. Disamping itu masih ada faktor lingkungan, cuaca yang juga bisa berkontribusi terhadap kecelakaan.

Faktor manusia
Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberlakukan atau pula pura-pura tidak tahu. Selain itu manusia sebagai pengguna jalan raya sering sekali lalai bahkan ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraan, tidak sedikit angka kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena membawa kendaraan dalam keadaan mabuk, mengantuk, dan mudah terpancing oleh ulah pengguna jalan lainnya yang mungkin dapat memancing gairah untuk balapan.
Faktor kendaraan
Faktor kendaraan yang paling sering terjadi adalah ban pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab lainnya. Keseluruhan faktor kendaraan sangat terkait dengan teknologi yang digunakan, perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan.
Untuk mengurangi faktor kendaraan perawatan dan perbaikan kendaraan diperlukan, disamping itu adanya kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara reguler.

Faktor jalan
Faktor jalan terkait dengan kecepatan rencana jalan, geometrik jalan, pagar pengaman di daerah pegunungan, ada tidaknya median jalan, jarak pandang dan kondisi permukaan jalan. Jalan yang rusak/berlobang sangat membahayakan pemakai jalan terutama bagi pemakai sepeda motor.
Faktor Cuaca
Hari hujan juga memengaruhi unjuk kerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena penghapus kaca tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegunungan.

Dengan mengindahkan peraturan lalu lintas, merawat kendaraan secara berkala, mewaspadai setiap medan rawan kecelakaan serta mengatur saat dan perlengkapan yang tepat untuk berkendara sesuai kondisi cuaca semoga dapat membuat perjalanan kita lancar dan aman.